Giraffe Print Pointer

Rabu, 11 Maret 2015

MENDIRIKAN CV

Perseroan Komanditer atau Commannditaire Vennootshap  atau bisa di sebut CV adalah salah satu bentuk usaha yang umum di lakukan para pelaku bisnis Usaha Kecil  dan Menengah (UKM) di Indonesia, Walaupun demikian ada juga usaha golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam modal perseroan komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.

Langkah awal yang harus anda lakukan:

Pastiakan anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada di lingkungan komersial seperti di gedung perkantoran,Ruko/Rukan,Pertokoan,kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha. Jika tempat tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) atau hak milik, jika anda sewa atau kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik gedung/bangunan.

Selanjutnya:

Siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan antara lain:
  1. Fotokopi KTP para pendiri perusahaan
  2. Fotokopi NPWP Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan
  3. Fotokopi KTP pengurus (direksi dan komisaris) untuk PT jika berbeda dengan pendiri perusahaan
  4. Photo direkktur Utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4
Spesifikasi produk
PAKET PENDIRIAN CV:
  1. Akta Pendiri 
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. TDP

Harga : 1.000.000 (Belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar