Giraffe Print Pointer

Rabu, 11 Maret 2015

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.



 Spesifikasi Produk
PAKET PENDIRIAN PT
  1. Domisili Kelurahan
  2. TDP
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. Akte Pendirian Notaris
  6. SK Menkeh
  7. BNRI

Biaya : 6.500.000 (belum termasuk HO dan IMB bila di perlukan)
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar