Giraffe Print Pointer

Rabu, 11 Maret 2015

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.



 Spesifikasi Produk
PAKET PENDIRIAN PT
  1. Domisili Kelurahan
  2. TDP
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. Akte Pendirian Notaris
  6. SK Menkeh
  7. BNRI

Biaya : 6.500.000 (belum termasuk HO dan IMB bila di perlukan)
 








MENDIRIKAN CV

Perseroan Komanditer atau Commannditaire Vennootshap  atau bisa di sebut CV adalah salah satu bentuk usaha yang umum di lakukan para pelaku bisnis Usaha Kecil  dan Menengah (UKM) di Indonesia, Walaupun demikian ada juga usaha golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam modal perseroan komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.

Langkah awal yang harus anda lakukan:

Pastiakan anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada di lingkungan komersial seperti di gedung perkantoran,Ruko/Rukan,Pertokoan,kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha. Jika tempat tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) atau hak milik, jika anda sewa atau kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik gedung/bangunan.

Selanjutnya:

Siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan antara lain:
  1. Fotokopi KTP para pendiri perusahaan
  2. Fotokopi NPWP Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan
  3. Fotokopi KTP pengurus (direksi dan komisaris) untuk PT jika berbeda dengan pendiri perusahaan
  4. Photo direkktur Utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4
Spesifikasi produk
PAKET PENDIRIAN CV:
  1. Akta Pendiri 
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. TDP

Harga : 1.000.000 (Belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Mendirikan Usaha Dagang (UD)


Dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.

Spesifikasi produk
PAKET PENDIRIAN UD

  1. Akta Pendiri
  2. SIUP
  3. TDP


Harga: 750.000 (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)

Mendirikan Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Spesifikasi Produk
PAKET PENDIRIAN YAYASAN:

  1. Pesan nama
  2. Akta Pendiri
  3. Pengesahan SK Pengadilan

Harga: 4.000.000 (Belum  termasuk HO dan IMB bila diperlukan)