Dalam
hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha
Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus
menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah
suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak
diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta
dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD
lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang
pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang
perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai
seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang
lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau
modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar
dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang
buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan
oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya
menjadi beban si pengusaha sendiri.
Spesifikasi produk
PAKET PENDIRIAN UD
- Akta Pendiri
- SIUP
- TDP
Harga: 750.000 (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Asalammualaikum saya mau tanya bikin ijin rental itw masuk cz ap ud y mohon di bantu
BalasHapus